Bidang Statistik
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 23

(1)    Bidang Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;

(2)    Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengumpulan dan pengolahan data statistik, analisis dan penyajian data statistik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
a.    penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Statistik, meliputi pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
b.    penyelenggaraan rencana kerja bidang Statistik meliputi pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
c.    penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Statistik, meliputi pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Diskominfo bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
b.    menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo serta kondisi dinamis masyarakat;
c.    menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
d.    menyelenggarakan upaya pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
e.    menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
f.    menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
g.    menyelenggarakan monitoring dan pembinaan dalam pengumpulan data, pengolahan dan analisis data statistik.
h.    Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain dan/atau instansi lainnya dalam lingkup tugasnya.
i.    mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
j.    mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi dalam melaksanakan tugas;
k.    memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
l.    menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m.    mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
n.    menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
o.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
p.    melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang pengumpulan data statistik, pengolahan analisa data statistik, penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
q.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5)    Kepala Bidang, membawahkan :
a.    Seksi Pengumpulan Data Statistik;
b.    Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik;
c.    Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik.

Paragraf 2
Seksi Pengumpulan Data Statistik
Pasal 24

(1)    Seksi Pengumpulan Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pengumpulan data statistik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengumpulan Data Statistik;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerjaSeksi Pengumpulan Data Statistik;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengumpulan Data Statistik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengumpulan Data Statistik;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Pengumpulan Data Statistik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Pengumpulan Data Statistik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
f.    menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan data statistik sektoral, yang digunakan untuk pengolahan, analisis dan penyajian;
g.    Melaksanakan pengumpulan data statistik, baik melalui hasil kompilasi, akuisisi maupun lainnya, sesuai dengan kebutuhan.
h.    melaksanakan pengolahan data statistik sektoral dengan membandingkan (comparasi) dengan data statistik dasar atau lainnya, dan disajikan dalam dokumen atau media lainnya;
i.    melaksanakan monitoring dan pembinaan terkait survei, akuisisi atau tugas pengumpulan data statistik sektoral yang dilaksanakan perangkat daerah.
j.    Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan/atau instansi lainnya dalam lingkup tugasnya.
k.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
l.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
m.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
n.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
o.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
p.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
q.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
r.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja; 
s.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Bidang dan bahan masukan rencana kerja Diskominfo;
t.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengumpul dan pengolah data statistik;
u.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
v.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
w.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
x.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
y.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
z.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.

Paragraf 3
Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik
Pasal 25

(1)    Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan analisis data statistik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Pengolahan Analisa Data Statistik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
f.    Melaksanakan identifikasi kebutuhan pengolahan analisis data statistik sektoral.
g.    Menyiapkan bahan dan melakukan pengolahan analisis data statistik sektoral, yang disajikan dalam dokumen atau media lainnya.
h.    melaksanakan monitoring dan pembinaan terkait tugas pengolahan analisis data statistik sektoral yang dilaksanakan perangkat daerah.
i.    Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain  dan/atau instansi lainnya dalam lingkup tugasnya.
j.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
k.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
l.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
m.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
n.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
o.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
p.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
q.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja; 
r.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Bidang dan bahan masukan rencana kerja Diskominfo;
s.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengolah dan analis data statistik;
t.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
u.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
v.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
w.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
x.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
y.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.

Paragraf 4
Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik
Pasal 26

(1)    Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan penyajian dan evaluasi pelaporan data statistik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Penyajian dan Evaluasi Pelaporan Data Statistik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
f.    Menyiapkan bahan dan melakukan pengolahan data untuk penyajian data statistik sektoral, yang disajikan dalam dokumen atau media lainnya.
g.    Melaksanakan Penyusunan evaluasi dan pelaporan pengelolaan (pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian) data statistik sektoral.
h.    Melaksanakan kajian pengelolaan data statistik sectoral sebagai bahan pedoman dan kebijakan pengelolaan data statistik sektoral.
i.    Melaksanakan Penyusunan pedoman dan kebijakan pengelolaan data statistik sektoral.
j.    Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan/atau instansi lainnya dalam lingkup tugasnya.
k.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
l.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
m.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
n.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
o.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
p.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
q.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyajian data;
r.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
s.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
t.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Bidang dan bahan masukan rencana kerja Diskominfo;
u.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
v.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
w.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
x.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
y.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
z.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.
 


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA