Bidang Aplikasi Informatika
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 19

(1)    Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)    Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengembangan aplikasi informatika;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
a.    penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
b.    penyelenggaraan rencana kerja bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
c.    penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Bidang mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Diskominfo bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
b.    menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika berdasarkansasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo serta kondisi dinamis masyarakat;
c.    menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
d.    menyelenggarakan upaya Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
e.    menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika;
f.    menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
g.    mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
h.    mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi dalam melaksanakan tugas;
i.    memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
j.    menyelia kegiatan staf dalam lingkup Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
k.    mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
l.    menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
m.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
n.    melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Aplikasi Informatika, meliputi pengembangan aplikasi, integrasi dan interoperabilitas aplikasi, tata kelola aplikasi informatika secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
o.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
p.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5)    Kepala Bidang, membawahkan: 
a.    Seksi Pengembangan Aplikasi;
b.    Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi
c.    Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika.

Paragraf 2
Seksi Pengembangan Aplikasi
Pasal 20

(1)    Seksi Pengembangan Aplikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan aplikasi;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengembangan Aplikasi;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengembangan Aplikasi;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pelayanan dan Pengembangan Aplikasi.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengembangan Aplikasi;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Pengembangan Aplikasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Pengembangan Aplikasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik;
l.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
m.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
n.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan mengubah domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
o.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan interaktif aplikasi Layanan publik dan pemerintahan;
p.    menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi aplikasi Layanan publik dan pemerintahan;
q.    menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pemberian pertimbangan teknis pengembangan aplikasi perangkat daerah (aplikasi khusus);
r.    fasilitasi pelaksanaan pelatihan/pembinaan teknis aparatur di bidang pengembangan aplikasi (aplikasi Khusus);
s.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
t.    menyelia kegiatan staf di lingkungan seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
u.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
v.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
w.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
x.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
y.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
z.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
aa.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.

(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.

Paragraf 3
Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi
Pasal 21

(1)    Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan integrasi dan interoperabilitas aplikasi;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan Pusat Application Programming Interface (API);
l.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan interoperabilitas/integrasi sistem informasi;
m.    menyiapkan bahan dan melaksanakan interkonektivitas layanan publik dan pemerintahan
n.    fasilitasi pelaksanaan pelatihan/pembinaan teknis aparatur di bidang integrasi dan interopabilitas sistem informasi;
o.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan perbaikan/recovery database aplikasi;
p.    menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi intergrasi, interopabilitas dan interkonektivitas layanan publik dan pemerintahan;
q.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
r.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
s.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
t.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
u.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
v.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
w.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
x.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
y.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.

Paragraf 4
Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika
Pasal 22

(1)    Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan tata kelola aplikasi informatika;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Tata Kelola Aplikasi Informatika berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan Penetapan regulasi dan kebijakan aplikasi dan informatika;
l.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan koordinasi kerjasama lintas Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah serta non pemerintah;
m.    menyiapkan bahan dan melaksanakan Layanan pengelolaan aplikasi informatika Pemerintah Kabupaten/Kota;
n.    Memfasilitasi Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis aplikasi informatika;
o.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam aplikasi dan informatika;
p.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan program/kegiatan aplikasi informatika Perangkat Daerah;
q.    menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi Kebijakan aplikasi informatika;
r.    menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)/Tim Kebijakan TIK Pemerintah Kabupaten Bandung terkait dengan implementasi e-gov Kab Bandung;
s.    menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kompilasi, aplikasi, SDM dan kebijakan aplikasi informatika Kabupaten Bandung;
t.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
u.    menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan literasi pemanfaatan layanan Smart City
v.    menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Smart City;
w.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
x.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
y.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
z.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
aa.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
bb.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
cc.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
dd.    menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
ee.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.
 


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA