20.jpg)
Rekomendasi Kegiatan Statistik
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Bandung, Asep Rochmansyah menghadiri Rapat Penjelasan Rekomendasi BPS pada Kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Oriza Sativa Komplek Pemkab Bandung, Selasa (16/8/22).
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah, yang menyatakan bahwa Data yang dihasilkan Produsen Data harus dilakukan berdasarkan prinsip memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk
Pada kesempatan itu juga dibahas mengenai tujuan rekomendasi kegiatan statistik yaitu untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sektoral. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.