PEMERIKSAAN RAPID TEST TERHADAP 151 PEDAGANG PASAR BANJARAN

PEMERIKSAAN RAPID TEST TERHADAP 151 PEDAGANG PASAR BANJARAN

Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Selain penyemprotan disinfektan, pemberlakuan PSBB dalam beberapa tahap, juga dilakukan Rapid Test Masif.
Pada Kamis, 11 Juni 2020, dengan mengerahkan Tenaga Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, melakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap 151 pedagang Pasar Banjaran, di GOR Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran.

Di kesempatan itu, Pengawas pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid -19, DANDIM 0624 Letkol Inf. Donni Ismuali Bainuri menyampaikan, sejauh ini kebijakan Kabupaten Bandung sudah sangat efesien dan sinkron sesuai arahan dari Angkatan Darat, khususnya PANGDAM dan DANREM.

DANDIM juga mengatakan, berdasarkan evaluasi di lapangan masih banyak menemukan masyarakat yang belum memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan.

Tiga hal yang diharapkan dilakukan masyarakat untuk antisipasi aktif dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu: selalu memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Ini semua untuk mempersiapkan Adaptasi Kebiasaan baru/New Normal, menghidupkan kembali sendi kehidupan yang selama tiga bulan melaksanakan penerapan PSBB.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung, Poppi Hopipah.M.Si, menjelaskan, dalam pelaksanaan Rapid Test tahap dua di Pasar Banjaran, dari 200 yang terdaftar, hanya 151 yang melaksanakan Rapid Test mulai jam 08.00-13.00 WIB, dan rata-rata hasilnya non reaktif.

Kadiskoperindag menghimbau seluruh pedagang Pasar Banjaran untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, walaupun PSBB sudah dilonggarkan