Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana Pemerintah Daerah wajib menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional.
Tim Koordinasi SPBE telah melaksanakan Survey Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Perangkat Daerah terkait melalui pengisian formulir online kepada Para Sub Bagian Program atau Perencana pada Perangkat Daerah.
Untuk validasi terhadap hasil pengisian tersebut Tim Koordinasi SPBE Melakukan Desk Validasi Data Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Bandung di Command Center Kabupaten Bandung dari Tanggal 20 sampai 21 Februari 2024.
-- Informasi selengkapnya silahkan akses artikel asli berikut.