#talkshowkandaga
BPJS Kesehatan merilis Peraturan BPJS No 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan.
Talkshow melalui streaming radiokandaga.bandungkab.go.id, bersama Kepala Bidang Penjaminan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Rizky Habibie, drg., MBA., AAAK menjelaskan, Peserta dapat meningkatkan perawatan satu tingkat lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) atau membayar selisih secara mandiri antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan alur pelayanan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan. Koordinasi dengan AKT dapat tetap dilakukan sesuai dengan amanah UU dan Perpres dimana BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama.
#bpjskesehatan
#jaminankesehatan
#peningkatanperawatan#bpjs
#diskominfobdgkab