Reforma Agraria merupakan sebuah proses penataan ulang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah). Pemerintah merasa perlu untuk melakukan reforma agraria yang diantaranya bertujuan untuk menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Demi tercapainya tujuan tersebut baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi melalui Focus Group Discussion Konferensi Gugus Tugas Reforma Agraria atau (GTRA ) Week dengan tema “Sinkronisasi Kegiatan Performa Agraria di Provinsi Jawa Barat secara daring di Command Center Kabupaten Bandung, Senin (18/7).
Dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik akan tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.