Pemerintah telah menyiapkan dua payung hukum yaitu rancangan keputusan presiden tentang panitia nasional penyelenggaraan FIFA-U20 World Cup tahun 2021, serta rancangan instruksi presiden tentang dukungan penyelenggaraan FIFA-U20, terkait persiapan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021, dimana Indonesia menjadi tuan rumah.
Disampaikan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dalam Rapat Koordinasi persiapan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, melalui Video Conference, Senin, 6 Juli 2020, dua payung hukum tersebut masih dalam proses finalisasi dan pending metters, salah satunya menunggu kepastian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait persiapan venue penyelenggaraan.
Ada 6 Stadion yang akan direvitalisasi atau dibangun fasilitas oleh Pemerintah Pusat, sebagai venue penyelenggaraan, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Si Jalak Harupat (Kabupaten Bandung), Stadion Jakabaring (Palembang), Stadion Manahan (Surakarta), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Stadion I Wayan Dipta (Gianyar, Bali).
Perwakilan dari FIFA World Cup 2021, diagendakan akan meninjau kesiapan stadion.
Pemerintah Daerah dari setiap wilayah yang akan dijadikan venue penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup, sangat antusias terhadap rencana ini dan siap mensukseskan acara tersebut.
Sementara, Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung, Drs, Teddy Kusdiana, M.Si, menyambut baik Stadion Si Jalak Harupat menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20 ini, karena sebelumnya telah digunakan pada event ASIAN GAMES juga PON.
Sekda juga menjelaskan, fasilitas mobilisasi dan akomodasi juga mendukung dengan adanya akses langsung menuju Stadion di Jalak Harupat dengan melalui Tol Soroja, serta terdapat hotel berbintang yang dekat dengan lokasi Stadion.