Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan merupakan kewajiban Badan Publik.
Melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dapat memudahkan Badan Publik dalam melayani permohonan informasi publik serta dapat memberikan kemudahan bagi Pemohon informasi dalam mengidentifikasi informasi.
Diskominfo Kabupaten Bandung mengundang para Pengelola Dokumentasi (PD) se-Kabupaten Bandung untuk melakukan Rapat Koordinasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Roemah Sadu, pada Selasa (26/7).
Pemkab Bandung yang telah dinobatkan sebagai Pemerintah Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, membuat Kadiskominfo Yudi Abdurahman yang hadir pada kesempatan tersebut mengajak para Pengelola Dokumentasi unit kerja badan publik untuk bersinergi menghimpun informasi atau arsip resmi secara terkoordinir dengan rapih. Hal tersebut untuk menjaga komitmen Pemkab Bandung sebagai Pemerintah Informatif dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Dalam menjalankan KIP terdapat beberapa kasus masalah Sengketa Informasi. Terminologi Sengketa Informasi pun dijelaskan oleh Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) agar para Pengelola Dokumentasi dapat menghadapi dan terhindar dari Sengketa Informasi dengan upaya memberikan pelayanan permohonan informasi secara maksimal.
-- Informasi selengkapnya silahkan akses artikel asli berikut.
Struktur Organisasi Diskominfo Kabupaten Bandung