Pengarahan Penyusunan Manajemen Risiko di lingkungan Diskominfo Kabupaten Bandung
Sampurasun Sobat Informatif
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung nomor : 100./034 / 3658 / ORG tanggal 18 Desember 2024 perihal Pemantauan RTP Risk. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan salah satu perannya dalam pembinaan, melaksanakan Pengarahan Penyusunan Manajemen Risiko di lingkungan
Diskominfo Kabupaten Bandung pada Rabu (08/01).
Manajemen risiko adalah proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, mengendalikan, dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi pada suatu organisasi pemerintah. Dengan mengelola risiko, organisasi pemerintah dapat: Melindungi asetnya, Meminimalkan kerugian, Memanfaatkan peluang baru, Meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan organisasi.