Menyikapi kasus Covid-19 yang masih ada dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor : 04 Tahun 2021, Plh/Bupati Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/454/HUK, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung.
PPKM Mikro ini resmi diperpanjang mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 8 Maret 2021, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan supaya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Semoga pandemi ini bisa segera berakhir.
Berikut link download Buku Saku Penerapan PPKM Skala Mikro Covid 19 Kab. Bandung >> http://s.id/bandungkabppkm2
Untuk informasi lebih lanjut silahkan akses covid19.bandungkab.go.id.
Struktur Organisasi Diskominfo Kabupaten Bandung