Sabtu, 06 Jun 2020, 15:59:42 WIB, 749 View , Kategori : Info Pemkab Bandung

Kegiatan kenegaraan tetap dilaksanakan dalam suasana Pandemi Covid-19, dengan memperhatikan prosedur/protokol Kesehatan. Diharapkan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 tetap berjalan.
Namun kampanye akbar tidak diperbolehkan, hanya kampanye terbatas yang wajib menerapkan protokol Kesehatan (menggunakan masker, penyediaan disinfektan dan hand sanitizer, menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai).

Kementerian Dalam Negeri menegaskan hal itu melalui video conference bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Sekrearis Daerah se Indonesia,
Jum'at, 5 Juni 2020.

Sementara Menkopolhukam menyampaikan, berbagai negara telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan memanfaatkan teknologi informasi/media untuk menghindarkan kerumunan massa, termasuk proses penghitungan suara, dan menyediakan TPS khusus untuk kelompok usia beresiko (60 tahun ke atas).
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum menambahkan, Protokol Kesehatan akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang penyelenggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19. Tahapan-tahapan di dalam protokol Kesehatan akan dilaksanakan melalui hasil Uji Publik PKPU.

Bawaslu menjelaskan, pelaksanaan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, dihadiri maksimal 50 orang, dengan tetap menerapkan physical distancing.
Debat publik/terbuka pasangan calon melalui media elektronik, yang menghadirkan paslon dan moderator, atau melalui video conference.
Bawaslu mendorong KPU untuk mengurangi masa kampanye menjadi 60 hari.





Tuliskan Komentar

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA