Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan.

  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
    1. pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
    2. perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas;
    3. penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    4. penyelenggaraan fungsi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
    5. pemfasilitasian tugas dan fungsi Kepala Dinas serta bidang dan seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    6. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum, sub bagian program dan sub bagian keuangan;
    7. perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sekretariat membawahkan:

I. Sub Bagian Umum;

  • Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan Sekretariat Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
    2. perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
    4. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
    5. pembinaan, pengendalian dan evaluasi Sub Bagian Umum;
    6. penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Kepala Dinas, Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    7. pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dinas lingkup Sub Bagian Umum;
    8. perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

II. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan

  • Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:
    1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan Dinas;
    3. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
    4. penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
    5. penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Sub Bagian Keuangan.

  • Sub Bagian Keuangan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
    1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
    3. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan pengelolaan keuangan Dinas;
    4. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang keuangan daerah;
    5. pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA