Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
- perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas;
- penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- penyelenggaraan fungsi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
- pemfasilitasian tugas dan fungsi Kepala Dinas serta bidang dan seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum, sub bagian program dan sub bagian keuangan;
- perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sekretariat membawahkan:
I. Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan Sekretariat Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
- pembinaan, pengendalian dan evaluasi Sub Bagian Umum;
- penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Kepala Dinas, Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dinas lingkup Sub Bagian Umum;
- perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
II. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
- Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan Dinas;
- pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
- penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
- penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. Sub Bagian Keuangan.
- Sub Bagian Keuangan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
- pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan pengelolaan keuangan Dinas;
- pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang keuangan daerah;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.