Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Paragraf 1
Kepala Bidang

Pasal 15

(1)    Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)    Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
a.    penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, meliputi tata kelola infrastruktur TIK, layanan infrastruktur dasar TIK, layanan jaringan komunikasi data;
b.    penyelenggaraan rencana kerja bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, meliputi tata kelola infrastruktur TIK, layanan infrastruktur dasar TIK, layanan jaringan komunikasi data;
c.    penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Bidang mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Diskominfo bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b.    menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi danprogram kerja Diskominfo serta kondisi dinamis masyarakat;
c.    menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, meliputi tata kelola infrastruktur TIK, layanan infrastruktur dasar TIK, layanan jaringan komunikasi data;
d.    menyelenggarakan upaya Teknologi Informasi dan Komunikasi, meliputi tata kelola infrastruktur TIK, layanan infrastruktur dasar TIK, layanan jaringan komunikasi data;
e.    menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f.    menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
g.    mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
h.    mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi dalam melaksanakan tugas;
i.    memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
j.    menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
k.    mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
l.    menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
m.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
n.    melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, dan keamanan informasi dan telekomunikasi secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
o.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
p.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
q.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan TIK;
r.    menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan TIK;
s.    menyiapkan bahan dan melaksanakan  pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang TIK;
t.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
(5)    Kepala Bidang, membawahkan :
a.    Seksi Tata Kelola Infrastruktur TIK;
b.    Seksi Layanan Infrastruktur Dasar TIK;
c.    Seksi Layanan Jaringan Komunikasi Data.
 


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA