Bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 7

(1)    Bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;

(2)    Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik;
b.    penyelenggaraan rencana kerja bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi penyelenggaraan informasi publik, penyelenggaraan komunikasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c.    penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi penyelenggaraan informasi publik, penyelenggaraan komunikasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Bidang mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Diskominfo bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi penyelenggaraan informasi publik, penyelenggaraan komunikasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
b.    menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi penyelenggaraan informasi publik, penyelenggaraan komunikasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo serta kondisi dinamis masyarakat;
c.    menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi penyelenggaraan informasi publik, penyelenggaraan komunikasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d.    menyelenggarakan upaya Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik;
e.    menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik;
f.    menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
g.    mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
h.    mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
i.    memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
j.    menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
k.    mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
l.    menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
m.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
n.    melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
o.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
p.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5)    Kepala Bidang, membawahkan :
a.    Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik;
b.    Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik; 
c.    Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Paragraf 2
Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik
Pasal 8

(1)    Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan penyelenggaraan informasi publik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; 
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Penyelenggaraan Informasi Publik;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan/pelaksanaan tugas bawahan/staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis penyediaan serta penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
l.    menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring opini/aspirasi publik melalui media massa/sosial, pengolahan aduan masyarakat dan atau pengumpulan jajak pendapat;
m.    menganalisis dan menyusun laporan hasil monitoring opini/aspirasi publik berupa identifikasi isu yang terindikasi krisis dan rekomendasi pemilihan informasi agenda prioritas kebijakan Pemerintah Daerah;
n.    mengumpulkan dan mengkoordinasikan pemenuhan kebijakan/informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan informasi/kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Pemerintah Daerah berdasarkan agenda prioritas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
o.    menyusun dan mengolah penyediaan informasi lintas sektoral menjadi konten informasi lokal dan atau mengemas ulang konten informasi nasional menjadi konten informasi lokal berdasarkan agenda prioritas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kebutuhan masyarakat serta isu publik;
p.    menyiapkan bahan, merencanakan dan mengelola penyebarluasan informasi melalui media diseminasi informasi : media massa, media tradisional, media baru, dan media luar ruang baik milik Pemerintah Daerah atau Non Pemerintah Daerah;
q.    menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, fasilitasi dan kerjasama terkait penyebarluasan informasi publik penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
r.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan, dan mengkoordinasikan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal;
s.    merencanakan dan menganalisis kebutuhan sumber daya penyelenggaraan informasi publik;
t.    mengembangkan kompetensi sumber daya manusia penyelenggaraan informasi publik;
u.    menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
v.    menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan informasi publik;
w.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
x.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
y.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
z.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
aa.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
bb.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
cc.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
dd.    mengevaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
ee.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.

Paragraf 3
Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik
Pasal 9

(1)    Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan penyelenggaraan komunikasi publik;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi, menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengelolaan media pengaduan pelayanan publik;
l.    menyiapkan bahan, menyusun dan mengolah informasi pengaduan masyarakat;
m.    menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan fasilitasi konsultasi dan advokasi informasi publik kepada lembaga dan atau individu;
n.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pemerintah Daerah;
o.    menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan kapasitas forum komunikasi dan informasi sosial masyarakat;
p.    menyiapkan bahan, merencanakan dan mengelola penyebarluasan informasi melalui media interpersonal terhadap komunitas/kelompok komunikasi dan informasi sosial masyarakat;
q.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan dan mengkoordinasikan pola hubungan kemitraan dengan pemangku kepentingan dan komunitas komunikasi informasi publik;
r.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan dan mengkoordinasikan penanganan isu yang berdampak negatif terhadap lembaga Pemerintah Daerah (Manajemen Krisis);
s.    merencanakan dan menganalisis kebutuhan sumber daya penyelenggaraan komunikasi publik;
t.    mengembangkan kompetensi sumber daya manusia penyelenggaraan komunikasi publik;
u.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
v.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
w.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
x.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
y.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
z.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
aa.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
bb.    mengevaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
cc.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkanPelaksana.

Paragraf 4
Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Pasal 10

(1)    Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)    Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
b.    penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
c.    pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; 
d.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  Kepala Seksi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
b.    menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Diskominfo;
d.    menyusun langkah kegiatan pelaksanaan tugas;
e.    mengatur pembagian tugas dan mengarahkan bawahan;
f.    mendistribusikan dan membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    mengkoordinasikan kegiatan / pelaksanaan tugas bawahan / staf;
h.    memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
i.    memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j.    mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan dan melaksanakan kebijakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Daerah;
l.    menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Daerah;
m.    mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
n.    mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Daerah kepada publik;
o.    menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pengesahan dan penerbitan daftar informasi dan dokumentasi publik yang sudah terklasifikasi;
p.    menyiapkan bahan, merumuskan dan mengkoordinasikan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Daerah yang dikecualikan;
q.    mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Daerah;
r.    menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan penyediaan informasi dan dokumentasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
s.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pejabat fungsional pengelola dokumentasi dalam mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi publik di unit kerja lingkup Pemerintah Daerah;
t.    mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Daerah;
u.    menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan rapat kerja/koordinasi secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan;
v.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Daerah;
w.    menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pengelolaan keberatan permohonan informasi publik di PPID Pemerintah Daerah;
x.    menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan merumuskan pertimbangan tertulis kepada pemohon informasi publik PPID Pemerintah Daerah;
y.    menyiapkan bahan, menyusun rumusan kebijakan, mengkoordinasikan dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik Pemerintah Daerah;
z.    mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
aa.    menyelia kegiatan staf di lingkungan Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
bb.    mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan Diskominfo sebagai bahan penyusunan rencana kerja Diskominfo;
cc.    mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
dd.    mengevaluasi hasil kerja bawahan;
ee.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
ff.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya;
gg.    mengevaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
hh.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan.
(5)    Kepala Seksi, membawahkan Pelaksana.
 


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA