Dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap operasional usaha para wajib pajak.
Untuk memberikan relaksasi, Bupati Bandung telah mengeluarkan Perbup No. 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah kepada para wajib pajak yang terkena dampak Covid-19.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Suherman, S.Sos.M.Si. (Kepala Bidang Perencanaan, Pengawasan Operasional): 0815-4640-7876
2. Kankan Taufik B. (Kepala Bidang Pajak II): 0853-5388-8222
Semoga insentif ini dapat meringankan beban wajib pajak dengan harapan semoga musibah Covid-19 ini cepat berlalu dan kondisi perekonomian segera pulih kembali.