Selasa, 02 Mar 2021, 08:31:42 WIB, 1620 View Administrator, Kategori : Info Dinas

Berdasarkan Instruksi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bandung Nomor: 443.1/028/COVID 19/2021, berikut ini instruksi khusus untuk para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Desa/Lurah, dan para Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Untuk Posko Kecamatan agar memberikan laporan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi Covid-19.

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro berlaku sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Selasa, 23 Apr 2024 Karnaval Budaya Bedas


Tuliskan Komentar

STRUKTURAL DISKOMINFO

Struktur Organisasi Diskominfo Kabupaten Bandung

H.YOSEP NUGRAHA, S.H., M.I.P
PERDANA FIRMANSYAH S.STP,M.Si
SANTI ROSMAYANTI,S.STP.
ERNA MARLENA S.T., M.Si.

ASEP ROCHMANSYAH, S.Si.,M.AP
LUSIANTO, S.Kom.,M.Si

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA